Manfaat Broker Asuransi dalam Menangani Risiko Bisnis

Sunday, August 11, 2019

Manfaat-Broker-Asuransi-dalam-Menangani-Risiko-Bisnis-Marsh-Indonesia

Agen asuransi dan broker asuransi adalah dua nama dan merupakan istilah yang akan serta sering didengar dalam dunia asuransi. 

Sebelum mengenal dan memahami lebih jauh tentang perbedaan dari segi peran dan fungsi, serta manfaat keduanya, alangkah baiknya jika terlebih dahulu mengetahui pengertian agen asuransi dan broker asuransi secara umum. 

Agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi memasarkan produk asuransi. 

Broker (pialang) Asuransi adalah sebuah profesi yang sering disalahartikan peran dan tugasnya. Broker asuransi berbeda dengan broker dalam terminologi Forex atau Perdagangan Efek. Ada anggapan bahwa broker asuransi adalah seperti calo yang hanya menjadi penghubung untuk membeli asuransi.

Broker asuransi, dalam kapasitasnya sebagai badan yang melindungi kepentingan masyarakat luas, diawasi secara ketat oleh pemerintah secara langsung dalam memberikan jaminan serta perlindungan terhadap para pengguna asuransi di Indonesia. 

Menurut POJK Nomor 70/POJK.05/2016, Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Setelah mengetahui definisi agen asuransi dan broker asuransi, berikut ini adalah perbedaan antara agen asuransi dan broker asuransi dari segi peran, fungsi dan manfaat.

Peran, Fungsi dan Manfaat Agen Asuransi
Peran, fungsi dan manfaat agen asuransi adalah untuk menjalin komunikasi dengan calon tertanggung. Komunikasi ini meliputi penjelasan produk, pengenalan kebutuhan klien dan pendekatan kepada nasabah. Seorang agen asuransi harus siap melayani dan membantu nasabah atau pemegang polis dalam hal berkaitan dengan asuransi hingga klaim.

Peran, Fungsi dan Manfaat Broker Asuransi
Mengacu pada POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, peran, fungsi dan manfaat broker asuransi kepada nasabah atau pihak tertanggung adalah sebagai berikut.

1. Broker asuransi wajib memiliki Tenaga Ahli yang sesuai dengan bidang usaha dan kompetensinya dalam hal: 
a. melakukan identifikasi terhadap segala bentuk usaha-usaha penghilangan, pengurangan serta menghindarkan kemungkinan terjadinya risiko tersebut; 
b. memastikan kebenaran dan kecukupan data untuk menyusun profil risiko tertanggung;
menjaga kerahasiaan data calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. memberikan arahan, masukan atau nasihat mengenai kebutuhan asuransi untuk calon pemegang polis, atau tertanggung;
d. memperhatikan dan memberikan arahan dalam bernegosiasi atau menyusun program asuransi untuk calon pemegang polis, atau tertanggung;
e. memberikan arahan dalam hal negosiasi proses klaim atas nama tertanggung.

2. Sesuai dengan kebutuhan tertanggung, broker asuransi harus membantu memilihkan penanggung (perusahaan asuransi) yang aman bagi klien, mempersiapkan dan membuat desain kontrak asuransi yang paling cocok dan kompetitif mulai dari
quotation/proposal lip hingga placing/closing slip.

3. Broker asuransi wajib memiliki afiliasi dengan beberapa perusahaan asuransi (penanggung) dan membantu memilihkan yang aman bagi klien.

4. Menjembatani pemilihan dan negosiasi tingkat premi antara perusahaan asuransi (penanggung) dengan klien asuransi (penanggung).

5. Selama polis berjalan, broker asuransi wajib membantu pemegang polis atau tertanggung dalam rangka memenuhi persyaratan pengajuan klaim kepada Perusahaan Asuransi, serta menginformasikan perkembangan status klaim atau manfaat, dan besarnya nilai klaim atau manfaat yang disetujui.

6. Broker asuransi bertanggung jawab untuk menjalankan risk inspection serta administrasi program selama polis masih berjalan.

7. Wajib melakukan peninjauan atas kredibilitas Perusahaan Asuransi dari berbagai aspek termasuk aspek finansial dan kemampuan/kapasitas dalam menerima risiko tertentu.

Dari penjelasan umum diatas, sangat jelas perbedaan antara agen asuransi dengan broker asuransi dari segi peran dan fungsinya. Umumnya, broker asuransi digunakan oleh para pengusaha karena beberapa ekstra manfaat dan layanan yang didapat. Mulai dari penerapan identifikasi risiko hingga solusi asuransi bisnis yang tepat untuk meminimalisir risiko kerugian secara finansial.

Gunakan broker asuransi terkemuka dan sudah berpengalaman dalam menangani risiko, misalnya Marsh Indonesia, yang sudah berpengalaman dalam menangani manajemen risiko dan memberikan solusi bagi ribuan perusahaan di Indonesia hingga biaya risiko dapat dikurangi dan perusahaan dapat fokus dalam mengembangkan bisnis.

1 comment:

  1. saya kira borker asuransi sama seperti agen, ternyata fungsinya seperti konsultan dan membantu penyelesaian permasalahan klaim ya... nambah lagi deh wawasan saya,

    salam kenal

    ReplyDelete