Ketahui Lebih Lengkap Tentang Zakat Penghasilan

Tuesday, June 20, 2017

Ketahui Lebih Lengkap Tentang Zakat Penghasilan

Ketahui Lebih Lengkap Tentang Zakat Penghasilan - Bulan Suci Ramadan telah tiba yang bisa bermanfaat untuk meningkatkan kualitas iman dan rasa syukur kepada Allah SWT. Disamping harus menahan lapar dan juga haus, tentunya Anda akan mengisi Bulan Ramadan dengan menunaikan zakat. Zakat menjadi kewajiban setiap orang yang beragama Islam dengan kemampuan berekonomi wajib memberikan sebagian harta kepada golongan yang berhak untuk menerima zakat.

Dalam Islam, zakat masuk dalam Rukun Islam tepatnya pada Rukun Islam ke-3 sehingga dengan berzakat, maka Anda sudah menegakkan syariat Islam. Hal tersebut yang membuat hukum dari zakat adalah wajib bagi semua Umat Muslim di dunia bagi yang sudah sesuai dengan syarat zakat. Syarat zakat yang akan dipenuhi seperti sudah mampu dalam hal finansial dan sudah mencapai nisabnya. Ditambah zakat juga akan bermanfaat untuk si pemberi misalkan sebagai cara untuk menghapus dosa masa lalu. Oleh karena itu, banyak sekali orang muslim yang berlomba untuk menunaikan zakat dan hartanya sebanyak-banyaknya.

Sedangkan zakat yang harus ditunaikan pada Bulan Suci Ramadan ada 2, pertama adalah Zakat Fitrah dan yang kedua adalah Zakat Mal yang juga sering disebut dengan Zakat Penghasilan atau disebut dengan Zakat Profesi. Berikut penjelasannya tentang Zakat Fitrah dan Zakat Penghasilan yang harus ditunaikan saat Bulan Suci Ramadan.

Cara Membayar Zakat Penghasilan

ZAKAT FITRAH
Zakat pertama yang diwajibkan ketika Bulan Ramadan tiba sampai menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah Zakat Fitrah. Besar dari Zakat Fitrah adalah 3,5 liter yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Misalkan harga beras perliter sebesar 10 ribu rupiah dikalikan dengan 3,5 liter maka nilai zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 35 ribu rupiah.

ZAKAT PENGHASILAN
Zakat kedua yang juga bisa dibayarkan ketika Ramadan adalah Zakat Penghasilan. Zakat penghasilan ini harus dikeluarkan dari penghasilan profesi selama periode tertentu. Cara perhitungan dari Zakat Penghasilan adalah 2,5% dikali dengan jumlah penghasilan total yang telah dikurangi dengan hutang. Misalkan anda memiliki penghasilan gaji sebesar 12 juta rupiah perbulan dan pengeluaran setiap bulannya sebesar 6 juta. Jadi zakat penghasilan yang harus ditunaikan sebesar 6 juta dikali 2,5% dengan nilai sebesar 150 ribu rupiah.

Besaran Zakat Penghasilan Uang

Itulah jenis-jenis zakat yang bisa dibayarkan ketika Bulan Suci Ramadan. Semoga dengan menunaikan zakat, puasa dan ibadah lainnya diterima Allah SWT dan harta anda berkah dunia dan akhirat. Amiin.. Yuk jangan lupa bayar zakat! :)

2 comments:

  1. Ini nih, Zakat penghasilan yang masih sering luput dari perhatian. Aku sendiri masih bingung tentang pajak ini. Terutama periodenya. Kudu banyak baca lagi nih. TFS...

    ReplyDelete
  2. Mbk olaaa, makasih bnyak yak, udh bikin blogpost ttg ini, :)

    ReplyDelete